Firli menegaskan penahanan ini merupakan bukti KPK berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut. Dia juga mengingatkan tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi untuk bersembunyi.
Terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi, Firli menjelaskan KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok.
"Dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti. Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK," tuturnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani (MSH); mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya (ISE); Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi (HSF); dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos (PLS).
Atas ulahnya mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.