Kasus Korupsi E-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya

Raka Dwi Novianto
KPK menahan tersangka kasus korupsi e-KTP yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negeri RI (PNRI), Isnu Edhi Wij. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Firli menegaskan penahanan ini merupakan bukti KPK berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut. Dia juga mengingatkan tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi untuk bersembunyi.

Terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi, Firli menjelaskan KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok. 

"Dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti. Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK," tuturnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani (MSH); mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya (ISE); Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi (HSF); dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos (PLS).

Atas ulahnya mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kronologi Bupati Pekalongan Kena OTT KPK, Penyidik Hampir Kehilangan Jejak

Nasional
10 jam lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Nasional
11 jam lalu

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan gegara Dulu Pedangdut

Nasional
12 jam lalu

Kasus Bupati Pekalongan, KPK: Kepala Dinas Diminta Menangkan Perusahaan Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal