Kasus Korupsi E-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya

Raka Dwi Novianto
KPK menahan tersangka kasus korupsi e-KTP yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negeri RI (PNRI), Isnu Edhi Wij. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - KPK menahan dua tersangka kasus korupsi e-KTP hari ini, Kamis (3/2/2022). Mereka yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negeri RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Husni Fahmi.

Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan keduanya kini masih diperiksa secara intensif sebagai tersangka sejak pukul 11.00 WIB.

"Hari ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Isnu Edhi Wijaya, Dirut Perum Percetakan Negeri RI dan Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi sebagai Tersangka dalam perkara e-KTP," kata Firli, Kamis (3/2/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
12 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
15 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Destinasi
2 hari lalu

Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!

Mobil
2 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal