Kasus Korupsi E-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya

Raka Dwi Novianto
KPK menahan tersangka kasus korupsi e-KTP yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negeri RI (PNRI), Isnu Edhi Wij. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - KPK menahan dua tersangka kasus korupsi e-KTP hari ini, Kamis (3/2/2022). Mereka yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negeri RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Husni Fahmi.

Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan keduanya kini masih diperiksa secara intensif sebagai tersangka sejak pukul 11.00 WIB.

"Hari ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Isnu Edhi Wijaya, Dirut Perum Percetakan Negeri RI dan Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi sebagai Tersangka dalam perkara e-KTP," kata Firli, Kamis (3/2/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kronologi Bupati Pekalongan Kena OTT KPK, Penyidik Hampir Kehilangan Jejak

Nasional
8 jam lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Nasional
10 jam lalu

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan gegara Dulu Pedangdut

Nasional
10 jam lalu

Kasus Bupati Pekalongan, KPK: Kepala Dinas Diminta Menangkan Perusahaan Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal