Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Tahan 2 Mantan Pejabat Bank BUMN 

Hasan Kurniawan
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id  - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang mantan pegawai PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo, sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas pembiayaan. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp14,2 Miliar. 

Keduanya terdiri dari FAR, selaku marketing support atau sales assistent PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo dan PZR selaku mantan Kepala Cabang PT Mandiri kantor cabang Sidoarjo tahun 2007/2013. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. 

"Perkara ini kasus posisinya terkait pembiayaan PT Syariah Mandiri di kantor cabang Sidoarjo, tahun 2013. Jadi tahun 2013," kata Leonard, dalam keterangannya tadi malam, di Kejagung, Senin (7/6/2021). 

Dia mengatakan kasus ini bermula dari PT Hasta Mulya Putra, melalui Direkturnya tersangka REO, mendapat fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo, sebesar Rp14,2 Miliar.

"Anggaran tersebut dimaksudkan untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan Kota Madya Madiun. Pemberian fasilitas ini, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya. 

Modus yang digunakan, para tersangka menggunakan sembilan deposito senilai Rp15 Miliar, milik Lin Cin Hon, warga negara Malaysia sebagai jaminan atau argunan, tanpa sepengatahuan dan persetujuan dari Lin Cin Hon. 

"Penggunaan deposito Lin Cin Hon sebagai jaminan ini, terjadi karena adanya peran dari Jems Wik, warga negara Singapura. Kepada yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan," kata Leonard. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Nasional
13 jam lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Nasional
19 jam lalu

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Nasional
1 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal