Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Tahan 2 Mantan Pejabat Bank BUMN 

Hasan Kurniawan
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id  - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang mantan pegawai PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo, sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas pembiayaan. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp14,2 Miliar. 

Keduanya terdiri dari FAR, selaku marketing support atau sales assistent PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo dan PZR selaku mantan Kepala Cabang PT Mandiri kantor cabang Sidoarjo tahun 2007/2013. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. 

"Perkara ini kasus posisinya terkait pembiayaan PT Syariah Mandiri di kantor cabang Sidoarjo, tahun 2013. Jadi tahun 2013," kata Leonard, dalam keterangannya tadi malam, di Kejagung, Senin (7/6/2021). 

Dia mengatakan kasus ini bermula dari PT Hasta Mulya Putra, melalui Direkturnya tersangka REO, mendapat fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo, sebesar Rp14,2 Miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

7 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

12 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

14 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal