Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Tahan 2 Mantan Pejabat Bank BUMN 

Hasan Kurniawan
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Jems Wik juga berperan sebagai perantara antara tersangka REO dengan PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo. Sedang PZR selaku kepala cabang dan FAR selaku sales, menjanjikan Lin Cin Hon bunga yang besar. 

"Apabila Lin Cin Hon akan mencarikan deposito sewaktu-waktu, tersangka PZR dan FAR meminta tersangka REO untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB ruko atas nama PT Hasta Mulya Putra sebagai jaminan," katanya. 

Ironisnya, PT Hasta Mulya Putra tidak pernah melakukan pembukuan pembiayaan. Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sekira Rp14,2 Miliar. Selanjutnya, tersangka langsung dilakukan penahanan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Nasional
3 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
3 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
4 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal