Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari negara China. Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor.
Tersangka LGH menjualnya ke dalam negeri bersama dengan Pejabat Bea Cukai KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai) Semarang atas nama IP dan MRP serta pejabat di Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta atas nama H.
Atas kerja sama tersebut IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya. Sedangkan H menerima uang sebesar Rp2 miliar, dari tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan re-ekspor.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli," tutur Ketut.