Kasus Korupsi Kawasan Berikat Pelabuhan, Direktur PT Eldin Citra Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas. (Foto: Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari negara China. Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor. 

Tersangka LGH menjualnya ke dalam negeri bersama dengan Pejabat Bea Cukai KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai) Semarang atas nama IP dan MRP serta pejabat di Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta atas nama H. 

Atas kerja sama tersebut IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya. Sedangkan H menerima uang sebesar Rp2 miliar, dari tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan re-ekspor.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli," tutur Ketut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 menit lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
3 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
3 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal