JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas. Tersangka tersebut berinisial LGH yang merupakan Direktur PT Eldin Citra.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Akhirnya, Jaksa menangkap tersangka di Bandung dan langsung dibawa ke Jakarta.
"Setelah menjalani pemeriksaan, LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba terhitung sejak 7 April 2022-26 April 2022," ujar Ketut di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Ketut menuturkan tersangka LGH mempunyai akses ke perusahaan/pabrik tekstil di China dan menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa buyer/pembeli di dalam negeri. Untuk mengimpor bahan baku tekstil, LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS dan mendapatkan pembebasan bea masuk/PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil.