Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa Lurah Rengas Sebagai Saksi

Ariedwi Satrio
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Lurah Rengas, Agus Salim hari ini, Senin (30/5/2022) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kerugian keuangan negara tersebut terjadi akibat adanya kesepakatan jahat antara ketiganya untuk menaikkan harga tanah yang akan dibeli oleh pemerintah daerah guna pembangunan SMKN 7 Tangsel. Ketiganya diduga telah bersepakat untuk menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp17,8 miliar.

Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya menerima Rp7,3 miliar. Di mana, terdapat selisih pembayaran lahan Rp10,5 miliar. 

Diduga, selisih uang Rp10,5 miliar itu dibancak menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Dalam hal ini, Agus Kartono mendapatkan Rp9 miliar, sedangkan Farid Nurdiansyah menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Suap RPTKA Pakai Rekening Kerabat

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aliran Dana Suap Pegawai Pajak Jakut ke Oknum DJP 

Nasional
2 hari lalu

Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Uang Rp12 Miliar terkait Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

KPK Ingatkan Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN 2025, Paling Lambat 31 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal