Kasus Korupsi LPEI, KPK Tahan 1 Tersangka

Nur Khabibi
Tersangka korupsi pemberian kredit dari LPEI, Hendarto. (Foto: Nur Khabibi)

Asep melanjutkan, setelah menerima fasilitas kredit tersebut Hendarto tidak menggunakan seluruhnya untuk operasional dua perusahaannya, tapi juga untuk kepentingan pribadinya hingga berjudi. 

"Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," ujarnya. 

"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," sambungnya. 

Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Alphard dari Tangan Anggota DPR

Nasional
9 bulan lalu

KPK Panggil 2 Eks Direktur LPEI, Dalami Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi di LPEI

Nasional
10 bulan lalu

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal