Kasus Korupsi Pengelolaan Emas, Mantan Pejabat PT Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk, Dodi Martimbang dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan emas. (Foto: MPI)

Jaksa menyebut Dodi menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam Tbk dan tanpa melibatkan bagian research and business development manager PT Antam dan bagian legal risk and management PT Antam.

Tak hanya itu, Dodi Martimbang disebut juga telah melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar yakni menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisis kemampuan.

Padahal, Dodi mengetahui hasil penukaran anoda logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam Tbk kepada perusahaan kontrak karya. Hal itu, bertentangan dengan aturan dan produk hukum.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasannya

6 jam lalu

Febrie Adriansyah Protes soal Penahanan Dirinya: Alat Bukti Belum Cukup

7 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Termurah Dijual Rp1.356.000

8 jam lalu

KPK soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih: Kewenangan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal