Kasus Korupsi Pengolahan Logam, Mantan Pejabat PT Antam Dody Martimbang Divonis 6,5 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab
Mantan pejabat PT Antam, Dody Martimbang divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Agung Kusumawardhana pun melakukan komunikasi dengan Siman Bahar sebagai Dirut PT Loco Montrado yang bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian umum, termasuk pengolahan barang-barang logam, baja, dan aluminium.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPK pada 18 November 2022, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam, yaitu Rp100,7 miliar.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, kubu Dodi Martimbang dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

PDIP Terbitkan Edaran: Larang Korupsi hingga Salah Gunakan Kekuasaan

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji

Nasional
2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp7.000, Cek Rinciannya

Nasional
3 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ambles usai 3 Hari Ngamuk, Termurah Dijual Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal