JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi salah satu mantan pejabat di Kabupaten Muara Enim yakni, Kepala Bidang Pembangunan Jalan pada Dinas PUPR, Elfin MZ Muchtar ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang. Elfin Muchtar dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Pada hari Kamis, 23 Juli 2020, Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama terpidana A. Elfin MZ Muchtar dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/7/2020).
Elfin Muchtar dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim. Dia juga terbukti sebagai pihak yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020, Elfin Muchtar divonis pidana selama empat tahun penjara serta denda Rp200 Juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, Elfin juga diganjar untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.365.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.