Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Terpidana saat ini juga telah melunasi pembayaran denda sejumlah Rp200.000.000 dan secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp600.000.000 dari total kewajiban sejumlah Rp2.365.000.000.
"KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi /asset recovery," katanya.