Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, 4 Terdakwa Dituntut 4-5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) (foto: MPI)

Sofiah Balfas dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan badan. Kemudian, Yudhi Mahyudin empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan badan.

Selanjutnya, Tony Budianto Sihite dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan badan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (Tol MBZ) 2016-2017. Diduga, terdapat pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender. 

Diduga ada pemufakatan jahat dengan pemenang lelang dengan mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
9 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
10 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
11 hari lalu

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal