Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, 4 Terdakwa Dituntut 4-5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) dengan hukuman 4-5 tahun penjara. Djoko Dwijono yang merupakan eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) dituntut empat tahun penjara.

JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024). 

Djoko juga dituntut hukuman denda senilai Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tiga terdakwa lain juga menjalani tuntutan, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS; Sofiah Balfas; Ketua Panitia lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

6 hari lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

6 hari lalu

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi ATR/BPN

6 hari lalu

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal