JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan koordinasi supervisi penindakan (Korsupdak) dengan beberapa pihak aparat penegak hukum. Aparat penegak humum tersebut antara lain perwakilan Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kejaksaan Tinggi Sumsel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bareskrim Polri.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fimri mengatakan, kegiatan korsupdak itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 20 Mei 2020.
"Korsupdak terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah di Tempat Pembuangan Umum (TPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp6 Miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Lebih lanjut Ali menuturkan, dalam perkara tersebut penyidik Polda Sumsel telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Johan Anuar (JR). Sebelumnya, ucap Ali, KPK juga melakukan supervisi dengan menjatuhkan vonis empat orang terkait kasus ini.
Diketahui, Johan Anuar merupakan Wakil Bupati OKU, Sumatera Selatan. Sementara itu, keempat orang yang sidah divonis yaitu, Hidirman selaku pemilik tanah, eks Kepala Dinas Sosial OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, serta mantan Sekretaris Darrah OKU Umirton.