Terhadap Jimmy, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar 32.691.551 dolar AS subsider lima tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi merugikan keuangan negara sebesar Rp958,5 miliar.
Jaksa menyebut, ketiga terdakwa ini melakukan perbuatan bersama dengan dua mantan petinggi LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 22 juta dolar AS (setara Rp358 miliar) dan Rp600 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 07 Juli 2025.
Jaksa menjelaskan, para terdakwa mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI dengan menggunakan kontrak fiktif.
Selain itu, para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa Purchase Order (PO) dan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE.