JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (10/9/2026) besok. Dito dihadirkan sebagai saksi.
"Benar, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, JPU KPK akan menghadirkan saksi dimaksud, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, yang akan digelar esok hari, Kamis (10/9)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Budi menjelaskan, keterangan Dito dibutuhkan dalam proses pembuktian untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini secara utuh.
"Pada prinsipnya, proses persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Karena itu, semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Diketahui, tim penyidik KPK telah memeriksa Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (23/1/2026).