Kasus Lab Narkoba dan Ganja Hidroponik di Bali, 3 WNA Jadi Tersangka

riana rizkia
Bareskrim menetapkan tiga WNA sebagai tersangka kasus laboratorium rahasia narkoba dan ganja hidroponik di salah satu vila kawasan Canggu, Bali. (Foto: Bareskrim)

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menetapkan tiga warga negara asing (WNA) sebagai tersangka terkait kasus laboratorium rahasianarkoba dan ganja hidroponik di salah satu vila kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Para tersangka berasal dari Ukraina dan Rusia.

"Tersangka pertama berinisial IV, merupakan laki-laki warga negara (WN) Ukraina, perannya merupakan pembuat atau pemilik laboratorium," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Tersangka kedua yakni laki-laki berinisial MV yang juga dan berasal dari Ukraina, serta memiliki peran yang sama dengan IV. 

"Ketiga adalah KK, laki-laki WN Rusia, memiliki peran pemasaran," katanya.  

Wahyu menjelaskan, para tersangka sengaja menjadikan vila tersebut sebagai laboratorium rahasia pembuatan narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik
secara modern.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

1 hari lalu

Hendak Laporkan Gibran ke Bareskrim, Pelapor Diminta Balik Senin

3 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Korporasi Tersangka Karhutla hingga September 2026

9 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal