Tersangka Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Punya Harta Rp4,4 Miliar

Ariedwi Satrio
Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. (Foto Kemendag).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka. Indrasari diduga korupsi dan menerima gratifikasi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Menilik laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periodik 2020. Dia melaporkan harta kekayaan tahunan saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag.

Saat itu, dia dilaporkan memiliki harta kekayaan mencapai Rp4.487.912.637 (Rp4,4 miliar). Adapun, harta kekayaan Indrasari terdiri dari tiga unit tanah dan bangunan senilai Rp3,35 miliar. Tiga unit tanah dan bangunan milik Indrasari itu berlokasi di Tangerang Selatan dan Bogor. Tiga aset tanah dan bangunan Indrasari tercatat hasil sendiri. 

Indrasari juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp10,5 juta. Kemudian, mobil Honda Civic tahun 2017 senilai Rp435 juta. Satu unit motor dan mobil milik Indrasari jika ditotal senilai Rp445 juta.

Indrasari tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya sekira Rp68,2 juta. Selanjutnya, kas dan setara kas senilai Rp872 juta. Namun ternyata, Indrasari juga memiliki utang sejumlah Rp248 juta. Jika diakumulasikan keseluruhan, total harta kekayaan Indrasari mencapai Rp4.487.912.637 (Rp4,4 miliar).

Dalam perkaranya, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA; serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat. Permufakatan jahat itu terjadi antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
18 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Rektor-Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

1 hari lalu

Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara usai Jadi Tersangka, Pastikan Tak Akan Kabur!

1 hari lalu

Ruben Onsu Ingin Damai usai Jadi Tersangka, Siap Bayar Utang Rp3,5 Miliar!

1 hari lalu

Lisa Mariana Sibuk Bagi-Bagi Nasi Kotak usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal