Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, Kejagung Sita 19 Kontainer

Irfan Ma'ruf
Kejagung menyita dan menyegel 19 kontainer milik PT HGI dalam kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas tahun 2015-2021. (Foto: Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dan menyegel 19 kontainer milik PT HGI dalam kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas tahun 2015-2021. Penyitaan kontainer dilakukan karena masuk dalam rangkaian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang fasilitas kawasan berikat. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 19 kontainer disita karena diduga masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

"Tim Jampidsus melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan," kata Ketut di Jakarta, Kamis (10/3/2022). 

Sebanyak 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI yang disita di lima lokasi yang berisi tekstil yang diimpor dari China.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal