Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, Kejagung Sita 19 Kontainer

Irfan Ma'ruf
Kejagung menyita dan menyegel 19 kontainer milik PT HGI dalam kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas tahun 2015-2021. (Foto: Kejagung)

Ketut mengatakan, berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

"Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021," tuturnya. 

Sebanyak 19 kontainer tersebut disita di lima lokasi yaitu Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita, TPP PT Trans Con Indonesia, TPP PT Multi Sejahtera Abadi, TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, dan TPS JICT Tanjung Priok.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal