Sembilan Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas

Irfan Ma'ruf
Kejagung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang terkait kasus tindak pidana korupsi mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas tahun 2051-2021. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang terkait kasus tindak pidana korupsi mafiapelabuhanTanjung Priok-Tanjung Emas tahun 2051-2021. Salah satu yang dicegah yakni aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Bea Cukai karena diduga terlibat. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan pencegahan sembilan orang ke luar negeri dilakukan hari ini, Senin (7/3/2022). Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan. 

"Resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 - 2021," kata Ketut di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung, Ada Bingkai Foto Ditutup Kain Berlogo Manchester United

8 hari lalu

Pengacara Don Ritto Bantah Uang yang Disita Polisi terkait 3 Kasus Korupsi Besar

11 hari lalu

Kortastipidkor Polri Limpahkan 3 Kasus Kakap ke Kejagung

12 hari lalu

Menko Polkam: Pemerintah Jamin Penegakan Hukum Kasus Korupsi Transparan dan Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal