Kronologis kasus ini bermula pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apa pun.
Menurut Dwiasi, benar bahwa Zurni merupakan pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM Momor 8516 atas nama Yurmisnawita.
Selain itu juga benar sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN.
Dia melanjutkan, pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu jika surat tersebut dipalsukan dan telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.