Kasus Mafia Tanah Keluarga Dino Patti Djalal, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

Carlos Roy Fajarta
Dino Patti Djalal (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus mafia tanah ibunda mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal ke Kejaksaan Tinggi DKI, Senin (12/4/2021).

Berkas tersangka atas nama FK, LM, Ar, Ag, NK, serta enam lainnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI dan dilimpahkan.

Subdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 pelaku kasus mafia sertifikat tanah yang merugikan ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.

Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang terjadi sejak April 2019 di Jakarta Selatan.

"Kasus terungkap pada Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8516/Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi," ujar Dwiasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
44 menit lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

51 menit lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto, Naik Penyidikan?

15 jam lalu

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

16 jam lalu

Viral Petasan di Jam 1 Dini Hari saat Acara Maulid Nabi, Warga Lapor ke Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal