Kasus Maria Pauline, Bareskrim Akan Panggil 3 Petinggi Bank

Fakhrizal Fakhri
Maria Pauline (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri akan memeriksa 8 orang saksi baru untuk mendalami kasus pembuatan letter of credit atau L/C fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.

Depalan sanksi tersebut di antaranya tiga orang dari petinggi bank. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdul Agam.

"Kami berencana kembali memanggil 8 orang lagi terkait kasus ini. Kepastian untuk memanggil kedelepan orang ini, setelah kami memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdul Agam. Dan untuk memperdalam peranan MPL sebagai pemenuhan salah satu unsur Pasal 2 UUNo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Adapun kedelapan orang yang akan dipanggil antara lain Ttk, RK, ES, KS, pimpinan Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah dan pimpinan American Bank Pondok Indah.

"Mereka akan kami periksa secara maraton mulai hari ini, Senin hingga Rabu mendatang," ujar Argo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Tersangka

Nasional
5 tahun lalu

Maria Pauline selain Vonis 18 Tahun Penjara Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp185,8 Miliar

Nasional
5 tahun lalu

Maria Pauline Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus LC Fiktif 

Nasional
5 tahun lalu

Hakim Tolak Eksepsi Maria Pauline, Sidang Perkara LC Fiktif BNI Dilanjutkan Jumat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal