Kasus Meikarta, KPK Cegah Sekda Jabar dan Eks Petinggi Lippo ke Luar Negeri

Ilma De Sabrini
Kantor KPK (ilustrasi). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkait larangan ke luar negeri bagi dua tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Kurniwa, dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. “Dua orang tersangka kasus Meikarta sudah dilakukan pelarangan ke luar negeri. Jadi, KPK sudah mengirimkan surat ke pihak Imigrasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Dia menuturkan, KPK ingin agar Iwa dan Toto dapat memenuhi panggilan penyidik ketika diperiksa sebagai tersangka. “Jadi, jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, mereka bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek proyek Meikarta. Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara, Toto disangkakan dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Iwa Karniwa disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 menit lalu

KPK Terbitkan Sprindik Umum usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor

3 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq

4 jam lalu

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Diduga terkait Seleksi Mahasiswa Baru

5 jam lalu

KPK OTT Rektor Unsoed, Tangkap 14 Orang di Purwokerto dan Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal