Jadi Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Minta Cuti Besar 3 Bulan

Antara
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. (Foto: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, meminta cuti besar tiga bulan. Selama cuti itu, dia akan berkonsentrasi terhadap kasus yang menjeratnya saat ini.

“Mulai hari ini, Selasa, Iwa meminta cuti, untuk berkonsentrasi pada masalahnya. Gubernur juga memutuskan saya jadi pelaksana harian sekda. Jadi, Iwa bukan nonaktif. Nonaktif itu kalau ditahan,” kata Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Jawa Barat, Daud Achmad, di Bandung, Selasa (30/7/2019).

Menurut dia, jabatan sekda telah diatur dalam peraturan presiden (perpres). Terkait pengisian jabatan sekda, itu dilakukan ketika pejabat yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas dan adanya kekosongan jabatan. “Jadi, kalau kekosongan itu yang nonaktif. Itu ada aturan, kalau yang bersangkutan jadi tersangka dan ditahan itu harus diberhentikan dan ada kekosongan jabatan,” ujar dia.

Dia menjelaskan, Iwa meminta cuti tiga bulan dan telah disetujui gubernur. Iwa masih diperkanankan menerima hak-haknya sebagai sekda karena cuti yang diajukan bukanlah cuti di luar tanggungan negara.

Sementara terkait bantuan hukum, kata Daud, pihaknya tidak akan memberikannya kepada Iwa. Itu dikarenakan ada aturan di Biro Hukum Pemprov Jabar bahwa untuk kasus korupsi, tersangka tidak bisa didampingi.

“Akan tetapi, mudah-mudahan Iwa menunjuk penasihat hukum, mudah-mudahan bisa didampingi. Biro Hukum kami tidak boleh beracara di situ,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

10 jam lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

3 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

3 hari lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal