BANDUNG, iNews.id – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, meminta cuti besar tiga bulan. Selama cuti itu, dia akan berkonsentrasi terhadap kasus yang menjeratnya saat ini.
“Mulai hari ini, Selasa, Iwa meminta cuti, untuk berkonsentrasi pada masalahnya. Gubernur juga memutuskan saya jadi pelaksana harian sekda. Jadi, Iwa bukan nonaktif. Nonaktif itu kalau ditahan,” kata Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Jawa Barat, Daud Achmad, di Bandung, Selasa (30/7/2019).
Menurut dia, jabatan sekda telah diatur dalam peraturan presiden (perpres). Terkait pengisian jabatan sekda, itu dilakukan ketika pejabat yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas dan adanya kekosongan jabatan. “Jadi, kalau kekosongan itu yang nonaktif. Itu ada aturan, kalau yang bersangkutan jadi tersangka dan ditahan itu harus diberhentikan dan ada kekosongan jabatan,” ujar dia.
Dia menjelaskan, Iwa meminta cuti tiga bulan dan telah disetujui gubernur. Iwa masih diperkanankan menerima hak-haknya sebagai sekda karena cuti yang diajukan bukanlah cuti di luar tanggungan negara.
Sementara terkait bantuan hukum, kata Daud, pihaknya tidak akan memberikannya kepada Iwa. Itu dikarenakan ada aturan di Biro Hukum Pemprov Jabar bahwa untuk kasus korupsi, tersangka tidak bisa didampingi.
“Akan tetapi, mudah-mudahan Iwa menunjuk penasihat hukum, mudah-mudahan bisa didampingi. Biro Hukum kami tidak boleh beracara di situ,” kata dia.