Kasus Meikarta, KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Bekasi Taih Minarno

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiga saksi itu adalah Taih Minarno selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sartika Komala Sari, dan Endang Setiani selaku staf sekretaris dewan (sekwan).

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka NHY (Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin) terkait kasus Meikarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019).

Taih Minarno pada Desember lalu juga pernah dipanggil lembaga antirasuah untuk ditanyai tentang perkara Meikarta. Pada pemeriksaan sebelumnya, KPK mendalami pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pembahasan pembentukan aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi, serta dugaan sejumlah anggota DPRD yang diduga dibiayai berlibur ke Thailand.

Dalam dakwaan Billy Sindoro, jaksa menduga Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi telah melakukan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah itu. Penyesuaian tersebut dilakukan terkait dengan rencana pembangunan kawasan mewah Meikarta oleh PT Lippo Cikarang.

Pembangunan pproyek itu diduga sebagai bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Dalam memuluskan kepentingan PT Lippo Cikarang, RDTR itu pun dibuat berdasarkan penyesuaian wilayah pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.

Dalam perkara suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah termasuk salah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan KPK. Perempuan itu diduga menerima uang Rp10,8 miliar dan 90.000 dolar Singapura dari Billy Sindoro selaku direktur operasional Lippo Group. Uang tersebut diduga untuk memuluskan sejumlah perizinan terkait pembangunan proyek Meikarta.

Sebagai penerima Neneng diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau pasal 11 atau Pasal 12  B Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Mobil
16 jam lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
20 jam lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
23 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
1 hari lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal