JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Provinsi Jawa Barat H.M Guntoro dan Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan Edi Dwi Soesianto. Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro) terkait Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (24/10/2018)
Masih dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa saksi lainnya. Mereka, yaitu Satriadi (swasta) dan Gilang Yudha (PNS Damkar). Kemudian Entin, Kasimin, dan Sukmawatty (PNS DPMPTSP).
Selanjutnya, Andi (Kabid Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan), Suhup (Kadis Perhubungan), Asep Buchori (Kabid penyuluhan dan Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran) serta Dini Bashirotun (honorer Dinas Pemadam Kebakaran). Mereka diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menahan dan menetapkan tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Neneng diduga menerima fee dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.