JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang, Melda Peni Lestari, Rabu (7/8/2019). Dia diperiksa terkait kasus proyek Meikarta.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto)," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (6/8/2019).
Dalam kasus ini KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.
Bartholomeus diduga menyetujui untuk memberikan suap kedapa sejumlah petinggi di Pemkab Bekasi terkait pengurusan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta. Sedangkan, Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.
"Atas persetujuan tersangka BTO, pegawai PT Lippo Cikarang pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari PT Lippo Cikarang dan BTO di helipad PT Lippo Cikarang dengan total Rp10,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (29/7/2019).