Kasus Meikarta, Pimpinan DPRD Bekasi Kembalikan Rp180 Juta ke KPK

Ilma De Sabrini
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengembalikan Rp180 juta yang digunakan untuk pelesiran ke Thailand terkait kasus suap izin Meikarta. ((Foto: iNews.id)

"Akan lebih baik mereka bicara apa adanya, jelaskan kepada KPK karena itu akan membantu proses hukum perkara," katanya.

Dalam kasus Meikarta, KPK menduga ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang plesiran ke luar negri diduga terkait dengan aliran dana kasus suap Meikarta. KPK juga menduga biaya pelesiran itu berkaitan dengan revisi peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang.

Dalam dakwaan Billy Sindoro, jaksa menduga Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi telah melakukan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu dilakukan terkait dengan rencana pembangunan kawasan area Meikarta oleh PT Lippo Cikarang.

Pembangunan proyek itu diduga sebagai bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Dalam memuluskan kepentingan PT Lippo Cikarang, RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
13 jam lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

15 jam lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal