Kasus Meikarta, Pimpinan DPRD Bekasi Kembalikan Rp180 Juta ke KPK

Ilma De Sabrini
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengembalikan Rp180 juta yang digunakan untuk pelesiran ke Thailand terkait kasus suap izin Meikarta. ((Foto: iNews.id)

"Akan lebih baik mereka bicara apa adanya, jelaskan kepada KPK karena itu akan membantu proses hukum perkara," katanya.

Dalam kasus Meikarta, KPK menduga ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang plesiran ke luar negri diduga terkait dengan aliran dana kasus suap Meikarta. KPK juga menduga biaya pelesiran itu berkaitan dengan revisi peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang.

Dalam dakwaan Billy Sindoro, jaksa menduga Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi telah melakukan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu dilakukan terkait dengan rencana pembangunan kawasan area Meikarta oleh PT Lippo Cikarang.

Pembangunan proyek itu diduga sebagai bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Dalam memuluskan kepentingan PT Lippo Cikarang, RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Mobil
21 jam lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
24 jam lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
1 hari lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal