Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dimas Choirul
Terdakwa Roy Suryo dituntut 1,5 tahun penjara. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Roy Suryo dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Roy Suryo diyakini bersalah dalam penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Presiden Jokowi

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kamis (15/12/2022).

Dalam sidang ini, Roy Suryo hadir melalui virtual dan jaksa hadir langsung di pengadilan.

Jaksa menilai Roy Suryo bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam menjatuhkan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan terdakwa.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Roy Suryo Tegaskan Tak Pernah Merusak Ijazah Jokowi, Ungkit Dian Sandi

4 jam lalu

Praperadilan Roy Suryo, YouTuber Mikhael Sinaga Minta Video Diskusinya Tak Dikriminalisasi

8 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Masuk Tahap Pembuktian, 3 Saksi dan Ahli Dihadirkan

1 hari lalu

Roy Suryo Copot Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukum: Tak Boleh Atas Namakan Saya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal