Kasus Nurhayati Dihentikan, Barang Bukti Dialihkan untuk Tersangka Kepala Desa Citemu

Jonathan Simanjuntak
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu. Penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan SKP2 tersebut tercatat dalam nomor Nomor: PR-329/005/K.3/Kph.3/03/2022. Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa (1/3/2022).

“Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS,” ucap Leonard di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Nurhayati pada awalnya berstatus saksi dalam kasus tersebut. Namun pada ekspose yang dilakukan pada 21 Desember 2021 silam, Kejari Cirebon menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.

Kini, barang bukti yang berkaitan dengan Nurhayati akan digunakan untuk mengungkap keterlibatan tersangka Supriyadi yang juga sebagai Kepala Desa Citemu.

“Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti RS akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020,” tutur Leonard.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 jam lalu

Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela

2 hari lalu

Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara

2 hari lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

2 hari lalu

Ombudsman Awasi Kantor BPN di 6 Wilayah, Temukan Indikasi Malaadministrasi hingga Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal