Polri : Kasus Nurhayati Dihentikan, Tak Ada Lagi Proses Hukum

Widya Michella
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Status tersangka mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Nurhayati dihentikan. Kini penegak hukum tidak akan memproses Nurhayati.

Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan negeri Cirebon memutuskan bahwa kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (1/3/2022) malam.

Terkait teknis penghentian kasus, dikatakan Dedi meski sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Nurhayati tidak perlu hadir karena sedang isolasi mandiri (isoman).

“Dari jaksa akan mengeluarkan SK P2, pada malam hari ini juga terkait dengan masalah kasus Nurhayati ini selesai,” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Roy Suryo Sebut Ada 2 Aparat Hadir di Pertemuan Eggi Sudjana-Jokowi

Nasional
5 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
2 hari lalu

DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal