Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi:
1. Sanksi Etika:
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
2. Sanksi Administratif:
- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengungkapkan, putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.
"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," kata Erdi, Selasa (30/9/2025).