Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bripka Rohmat Divonis Demosi 7 Tahun Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Sebut 2 Personel Brimob Pelindas Driver Ojol Affan bakal Jalani Peradilan Pidana

Senin, 08 September 2025 - 15:06:00 WIB
Yusril Sebut 2 Personel Brimob Pelindas Driver Ojol Affan bakal Jalani Peradilan Pidana
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah). (Foto: M Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyebut dua personel Brimob yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas akan menjalani peradilan pidana. 

Diketahui, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Rabu (3/9/2025). 

Sedangkan, Bripka Rohmat, yang merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob dijatuhkan vonis etik tujuh tahun demosi.

"Begitu pula terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan atau melakukan kesalahan di lapangan, pemerintah juga akan mengambil satu tindakan tegas," ujar Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Yusril menambahkan, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat akan menjalani peradilan pidana atas tindakannya tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut