Kasus OTT KPK terkait THR Dilimpahkan ke Polisi, Kemendikbud Tunggu Pemeriksaan

Riezky Maulana
Ilustrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). (Foto: Kemendikbud.go.id).

Menurutnya, sanksi akan diberikan kepada para oknum tersebut. Apa sanksinya, dia enggan mengungkapkan.

"Apa sanksinya nanti akan kita lihat setelah hasil pemeriksaan KPK dan kepolisian," katanya.

Dia menuturkan, akan mendukung penanganan proses hukum yang melibatkan jajaran Kemendikbud dengan memberikan informasi tambahan jika diperlukan.

"Iya kita berkoordinasi terus dengan aparat penegak hukum untuk mengikuti perkembangan penyelesaian kasus ini," ucapnya.

KPK operasi tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud Rabu (20/5/2020). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 7 orang, termasuk Rektor Universitas Negera Jakarta (UNJ).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
17 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
17 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal