Kasus OTT KPK terkait THR Dilimpahkan ke Polisi, Kemendikbud Tunggu Pemeriksaan

Riezky Maulana
Ilustrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). (Foto: Kemendikbud.go.id).

Menurutnya, sanksi akan diberikan kepada para oknum tersebut. Apa sanksinya, dia enggan mengungkapkan.

"Apa sanksinya nanti akan kita lihat setelah hasil pemeriksaan KPK dan kepolisian," katanya.

Dia menuturkan, akan mendukung penanganan proses hukum yang melibatkan jajaran Kemendikbud dengan memberikan informasi tambahan jika diperlukan.

"Iya kita berkoordinasi terus dengan aparat penegak hukum untuk mengikuti perkembangan penyelesaian kasus ini," ucapnya.

KPK operasi tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud Rabu (20/5/2020). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 7 orang, termasuk Rektor Universitas Negera Jakarta (UNJ).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

11 hari lalu

Roy Suryo Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran di Australia, Ini Temuannya

2 bulan lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

2 bulan lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal