Kasus OTT KPK terkait THR Dilimpahkan ke Polisi, Kemendikbud Tunggu Pemeriksaan

Riezky Maulana
Ilustrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). (Foto: Kemendikbud.go.id).

Menurutnya, sanksi akan diberikan kepada para oknum tersebut. Apa sanksinya, dia enggan mengungkapkan.

"Apa sanksinya nanti akan kita lihat setelah hasil pemeriksaan KPK dan kepolisian," katanya.

Dia menuturkan, akan mendukung penanganan proses hukum yang melibatkan jajaran Kemendikbud dengan memberikan informasi tambahan jika diperlukan.

"Iya kita berkoordinasi terus dengan aparat penegak hukum untuk mengikuti perkembangan penyelesaian kasus ini," ucapnya.

KPK operasi tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud Rabu (20/5/2020). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 7 orang, termasuk Rektor Universitas Negera Jakarta (UNJ).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
3 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Bisnis
3 hari lalu

TASPEN Gelar Uji Petik Penyaluran THR 2026 di Makassar, Pastikan Tertib dan Lancar

Bisnis
4 hari lalu

TASPEN Mulai Salurkan THR 2026 bagi Penerima Pensiun, Tekankan Prinsip 5T

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal