Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya cs Diduga Raup Untung Miliaran Rupiah

riana rizkia
Pagar laut Bekasi (dok. istimewa)

Lalu tersangka lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ Operator Komputer, dan HS Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL.

Tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 ayat 1 KUHP. 

"Kami berharap minggu depan, sudah saya perintahkan kepada penyidik, minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

24 jam lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

9 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

10 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal