Lalu tersangka lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ Operator Komputer, dan HS Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL.
Tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 ayat 1 KUHP.
"Kami berharap minggu depan, sudah saya perintahkan kepada penyidik, minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.