Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya cs Diduga Raup Untung Miliaran Rupiah

riana rizkia
Pagar laut Bekasi (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Bekasi. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosyid.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para tersangka diperkirakan meraup untung mencapai miliaran rupiah. Terlebih, ada beberapa orang yang telah menjaminkan sertifikat ke bank.

"Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

"Sampai jumlah miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya," katanya.

Selain Rosyid, tersangka lainnya yakni mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staf Desa Segarajaya inisial Y dan S.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Tim Advokasi Delpedro Marhaen Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Metro Jaya

Nasional
7 jam lalu

Long Weekend Maulid Nabi, 364.506 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Nasional
7 jam lalu

Kemlu Pulangkan Jenazah Zetro Staf KBRI di Peru ke RI Beberapa Hari ke Depan

Nasional
8 jam lalu

SBY Soroti Gelombang Demo Berhari-hari: Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal