Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama buntut materi stand up comedy yang dia bawakan dalam pertunjukan Mens Rea.
Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan itu dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum ditempuh karena materi komedi Pandji dianggap tidak lagi sekadar hiburan, melainkan sudah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang memicu kegaduhan publik.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki kepada wartawan.