Catat! Ini Daftar 7 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh Jaya 2026
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi selama 14 hari ini, polisi menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, mulai dari pengendara motor tanpa helm berstandar nasional Indonesia (SNI) hingga pengendara yang melawan arus.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2026 bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Adapun yang menjadi sasaran prioritas meliputi: pengendara motor tanpa helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu atau marka, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus,” ungkap Dadang dalam amanat apel gelar pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Selain tujuh pelanggaran tersebut, petugas juga menyasar kendaraan dengan muatan berlebih. Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Operasi yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya ini melibatkan 2.938 personel gabungan. Rinciannya, sebanyak 2.798 personel Polri, 80 personel TNI, 30 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP.