Kasus Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Diputus Hari Ini, PDIP Berharap MKMK Jujur dan Berani

Achmad Al Fiqri
Ketua MK Anwar Usman (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres, Selasa (7/11/2023) hari ini. Anggota DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang berharap MKMK jujur dan berani mengungkap fakta kasus yang menjerat Hakim MK, Anwar Usman cs ini. 

"Harapan saya dan putra-putri bangsa ini, MKMK jujur dan berani mengungkap fakta-fakta yang didapat dan ditemukan selama persidangan etik ini," kata Junimart, Selasa (7/11/2023).

Wakil Ketua Komisi II DPR ini juga meminta MKMK tidak diintervensi oleh pihak mana pun. Baginya, nilai-nilai jujur dan berani itu hebat.

"Jujur dan berani itu hebat, luar biasa," ujar Junimart.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal