Kasus Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Diputus Hari Ini, PDIP Berharap MKMK Jujur dan Berani

Achmad Al Fiqri
Ketua MK Anwar Usman (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres, Selasa (7/11/2023) hari ini. Anggota DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang berharap MKMK jujur dan berani mengungkap fakta kasus yang menjerat Hakim MK, Anwar Usman cs ini. 

"Harapan saya dan putra-putri bangsa ini, MKMK jujur dan berani mengungkap fakta-fakta yang didapat dan ditemukan selama persidangan etik ini," kata Junimart, Selasa (7/11/2023).

Wakil Ketua Komisi II DPR ini juga meminta MKMK tidak diintervensi oleh pihak mana pun. Baginya, nilai-nilai jujur dan berani itu hebat.

"Jujur dan berani itu hebat, luar biasa," ujar Junimart.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

Jadi Wantimpres, Anwar Usman Tegaskan Tak Intervensi Gugatan Ijazah Gibran: Saya Tahu Diri

12 jam lalu

Rullyandi Ahli Relawan Gibran Juga Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK: Ilegal

12 jam lalu

Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

13 jam lalu

Daftar Lengkap 26 Anggota Wantimpres Prabowo, Ada Rocky Gerung hingga Anwar Usman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal