Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Hadapi Tuntutan Besok

Jonathan Simanjuntak
Tiga oknum TNI menjalani sidang pembunuhan Kacab Bank BUMN (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta akan segera memasuki pembacaan surat tuntutan. Oditur Militer II-07 Jakarta selaku penuntut umum bakal membacakan surat tuntutan pada Senin (18/5/2026) besok.

"Agenda sidang besok, pembacaan surat tuntutan dari Oditur Militer," ujar Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Endah Wulandari saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).

Endah menyampaikan, agenda persidangan yang biasanya dimulai sejak pagi hari akan sedikit diundur. Hakim baru akan membuka persidangan usai pukul 12.00 WIB.

Dalam persidangan kasus ini, sedikitnya 17 saksi telah dimintai kesaksian. Salah satu kesaksian yang terungkap adalah adanya dana atau fee Rp5 miliar apabila korban berhasil membobol rekening dormant (terbengkalai).

Hal itu diungkap saksi Antonius Aditia Majarjuna dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Antonius juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, tetapi diadili di pengadilan negeri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pria Ngaku Tentara saat Ditegur Naik Motor di Trotoar Depok, Ternyata Karyawan Swasta

57 tahun lalu

Kolonel Diduga Terlibat Kasus Motor Listrik BGN, Mabes TNI Buka Suara

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dugaan Peran Kolonel TNI di Kasus Motor Listrik BGN: Mark Up Harga

57 tahun lalu

Anggota DPR Bangga TNI Ikut Urus Pertanian: Ini Bukan Dwifungsi Era Orde Baru

57 tahun lalu

Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil: Rakyat Berharap Jaga NKRI di Garis Terdepan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal