Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Hadapi Tuntutan Besok

Jonathan Simanjuntak
Tiga oknum TNI menjalani sidang pembunuhan Kacab Bank BUMN (foto: Jonathan Simanjuntak)

Fee Rp5 miliar itu dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono yang juga merupakan aktor intelektual dalam perkara ini. 

Adapun tiga terdakwa dari klaster TNI di antaranya Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1) Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). 

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa ini. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Apabila dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penuntut umum juga menyertakan dakwaan alternatif lain berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Khusus terdakwa Nasir, jaksa menyertakan dakwaan mengenai perbuatan tentang menyembunyikan, menghilangkan, membawa lari korban dengan maksud menyembunyikan kematian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI Buka Suara soal Pengamanan Ketat Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

57 tahun lalu

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Puluhan Personel TNI, Ada Apa?

57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

57 tahun lalu

Viral Pria Ngaku Tentara saat Ditegur Naik Motor di Trotoar Depok, Ternyata Karyawan Swasta

57 tahun lalu

Kolonel Diduga Terlibat Kasus Motor Listrik BGN, Mabes TNI Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal