JAKARTA, iNews.id - Polisi menyatakan berkas kasus pembunuhan yang menyeret nama anak bos Prodia, Arif Nugroho dan rekannya Muhammad Bayu Hartanto dinyatakan telah lengkap. Kasus ini akan segera naik ke meja hijau.
"LP kedua tentang pembunuhan atau karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia, ini juga hari ini penyidik menerima informasi dari Kejaksaan Jaksel bahwa kasusnya dinyatakan sudah lengkap atau P21," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, Minggu (9/2/2025).
Menurut Ade, penyidik bakal melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan. Ade menjelaskan, sejauh ini kedua tersangka telah berada di rutan.
"Penyidik akan melaksanakan tahap 2 adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Informasi dari penyidik, tersangka saat ini sudah berada di lapas atau rutan sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan barang bukti," tutur dia.