Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ngaku Terima Uang 2 Mingguan Capai Puluhan Juta Rupiah

Nur Khabibi
Sidang kasus pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Harry Ayusman mengaku menerima uang 'dua mingguan' dari salah satu terdakwa kasus pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019. Menurutnya, uang tersebut total mencapai puluhan juta. 

Hal itu disampaikan Harry saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dia hadir secara virtual. 

Awalnya, jaksa mengulik Harry perihal pernah tidaknya dia menerima uang selama menjabat kepala seksi di RPTKA. Harry pun mengamini hal tersebut.

"Pernah Pak. Kami dapat uang dua mingguan," kata Harry. 

Jaksa kemudian mendalami berapa besar nominal uang dua mingguan tersebut. "Kalau nggak salah satu setengah juta, Pak," kata Harry menjawab pertanyaan jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Saksi KPK Ungkap Fakta Tak Ada Sepeser pun Uang Kuota Haji Mengalir ke Gus Yaqut

6 hari lalu

Eks Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang Kasus Suap, Ngaku Diminta Berkorban agar Kasus Tak Melebar

6 hari lalu

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub 2 Angkatan II, Kapan Pengumuman?

8 hari lalu

81.171 Lowongan Kerja Masih Aktif di Karirhub Kemnaker, Tersebar di 32.086 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal