Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ngaku Terima Uang 2 Mingguan Capai Puluhan Juta Rupiah

Nur Khabibi
Sidang kasus pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Harry Ayusman mengaku menerima uang 'dua mingguan' dari salah satu terdakwa kasus pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019. Menurutnya, uang tersebut total mencapai puluhan juta. 

Hal itu disampaikan Harry saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dia hadir secara virtual. 

Awalnya, jaksa mengulik Harry perihal pernah tidaknya dia menerima uang selama menjabat kepala seksi di RPTKA. Harry pun mengamini hal tersebut.

"Pernah Pak. Kami dapat uang dua mingguan," kata Harry. 

Jaksa kemudian mendalami berapa besar nominal uang dua mingguan tersebut. "Kalau nggak salah satu setengah juta, Pak," kata Harry menjawab pertanyaan jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 1 2026 Diperpanjang hingga 24 Maret, Ini Cara Daftarnya

Nasional
7 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
8 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Bisnis
10 hari lalu

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1, Buruan Daftar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal