Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Nur Khabibi)

Dengan demikian, delapan tersangka semuanya telah ditahan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KPK Sita 18 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Karanganyar

Nasional
2 bulan lalu

KPK Sita 2 Rumah Eks Dirjen Kemnaker, Diduga Dibeli dari Hasil Peras TKA

Nasional
3 bulan lalu

KPK Sita 4 Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Banyumas, Ini Daftarnya

Nasional
4 bulan lalu

KPK Panggil ASN Ditjen Imigrasi dan Dosen terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal