Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Nur Khabibi)

Sepekan kemudian atau tepatnya pada Kamis 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka yang terdiri dari GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Dengan demikian, delapan tersangka semuanya telah ditahan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita 18 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Karanganyar

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Rumah Eks Dirjen Kemnaker, Diduga Dibeli dari Hasil Peras TKA

57 tahun lalu

KPK Sita 4 Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Banyumas, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

KPK Panggil ASN Ditjen Imigrasi dan Dosen terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal