Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Periksa Rekaman Suara hingga Barang Bukti

Riezky Maulana
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selesai memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia memberikan keterangan terkait dengan beberapa barang bukti yang ditemukan saat peristiwa adu tembak antara laskar FPI dan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, barang bukti yang digali oleh Komnas HAM antara lain, handphone, senjata api, serta senjata tajam.

"Yang kami lakukan adalah mengecek semua barang bukti, mulai dari handphone, senjata api, dan senjata tajam. Kami lihat detil, bahkan dengan berbagai cara tanpa menghilangkan bentuk. Soal barang bukti itu kami melihatnya dengan sangat-sangat detil," kata Anam, Rabu (23/12/220). 

Selain itu, Anam menjelaskan, jajarannya juga memeriksa barang bukti lain berupa rekaman suara saat peristiwa tersebut berlangsung. Dia mengklaim rekaman suara yang diperiksa kali ini lebih lengkap ketimbang yang beredar di masyarakat luas.

"Kami juga mengecek voice note yang ada, kalau di publik ada voice note yang beredar, kami cek lebih detil, lebih banyak, dan lebih komprehensif. Itu tadi dibuka semua oleh teman-teman kepolisian," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
21 jam lalu

Kantor Komnas HAM Jayapura Diteror OTK, Dilempar Bom Molotov

9 hari lalu

Komnas HAM Selidiki Peristiwa Kudatuli, Bentuk Tim Ad Hoc

9 hari lalu

Komnas HAM Minta Tambahan Anggaran Rp99,3 Miliar di 2027: 3.000 Aduan Tidak Bisa Ditangani

10 hari lalu

Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Kerusuhan Demo 27 Agustus yang Sebabkan Warga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal