Kasus Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Tak Ajukan Eksepsi

Jonathan Simanjuntak
Sidang kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tiga anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan dan penggelapan mobil milik bos rental Ilyas Abdurahman tak mengajukan eksepsi atas dakwaan oditur militer. Ketiga terdakwa itu yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

“Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan oditur militer yang telah disampaikan,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Selasa (11/2/2025).

Dengan tidak adanya bantahan, maka sidang bisa dilanjutkan ke agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi. Sidang pemeriksaan saksi akan berlangsung pada 18 Februari 2025.

Menurut Arin, oditur militer bakal menghadirkan lima saksi. Saksi yang dihadirkan termasuk anak dari Ilyas yaitu Riski Agam Saputra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Nasional
5 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Cahaya Hati Awards 2026, Inspirasi dan Keteladanan di Bulan Ramadhan

Film
5 jam lalu

Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Cahaya Hati Awards, Bawakan Rahmatun Lil’Alameen'

Buletin
2 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal